Beranda | Artikel
Hukum Cuka (Vinegar)
Senin, 24 Juni 2013

Segelintir orang bertanya mengenai kehalalan cuka, yang dalam bahasa Inggris disebut vinegar, dalam bahasa kimianya disebut asam asetat. Apakah vinegar atau cuka ini dihukumi halal ataukah haram?Di antara alasan yang mengharamkan vinegar ini karena merupakan turunan dari alkohol. Thoyyiblah, kita lihat ulasan ringkas dari Rumaysho.Com akan masalah ini.

Sekilas Mengenal Asam Asetat

Beberapa ulasan dari wikipedia sengaja dinukil dan disusun sebagai berikut.

Apa itu Asam Asetat atau Asam Cuka?

Asam asetat, asam etanoat atau asam cuka adalah senyawa kimia asam organik yang dikenal sebagai pemberi rasa asam dan aroma dalam makanan. Asam cuka memiliki rumus empiris C2H4O2. Rumus ini seringkali ditulis dalam bentuk CH3-COOH, CH3COOH, atau CH3CO2H. Asam asetat murni (disebut asam asetat glasial) adalah cairan higroskopis tak berwarna, dan memiliki titik beku 16.7°C.

Bagaimana Sifat Asam Asetat?

Asam asetat pekat bersifat korosif dan karena itu harus digunakan dengan penuh hati-hati. Asam asetat dapat menyebabkan luka bakar, kerusakan mata permanen, serta iritasi pada membran mukosa. Luka bakar atau lepuhan bisa jadi tidak terlihat hingga beberapa jam setelah kontak. Sarung tangan latex tidak melindungi dari asam asetat, sehingga dalam menangani senyawa ini perlu digunakan sarung tangan berbahan karet nitril. Asam asetat pekat juga dapat terbakar di laboratorium, namun dengan sulit. Ia menjadi mudah terbakar jika suhu ruang melebihi 39 °C (102 °F), dan dapat membentuk campuran yang mudah meledak di udara (ambang ledakan: 5,4%-16%).

Asam asetat diproduksi secara sintetis maupun secara alami melalui fermentasi bakteri. Sekarang hanya 10% dari produksi asam asetat dihasilkan melalui jalur alami, namun kebanyakan hukum yang mengatur bahwa asam asetat yang terdapat dalam cuka haruslah berasal dari proses biologis. Dari asam asetat yang diproduksi oleh industri kimia, 75% di antaranya diproduksi melalui karbonilasi metanol. Sisanya dihasilkan melalui metode-metode alternatif.

Mengenai Cuka yang Diproduksi dari Alkohol

Acetobacter adalah sebuah genus bakteri penghasil asam asetat, ditandai dengan kemampuannya mengubah etanol (alkohol) menjadi asam asetat (asam cuka) dengan bantuan udara. Ada beberapa bakteri dari golongan lain yang mampu menghasilkan asam asetat dalam kondisi tertentu, namun semua anggota genus Acetobacter dikenal memiliki kemampuan ini.

Bakteri-bakteri Acetobacter dikenal penting secara komersial, antara lain karena dapat digunakan dalam produksi cuka (dengan sengaja mengubah etanol pada anggur menjadi asam asetat namun dapat juga merusak anggur, dengan menghasilkan asam asetat atau etil asetat, yang merusak rasa anggur tersebut.

Pertumbuhan Acetobacter pada anggur dapat dicegah dengan sanitasi yang efektif, pemisahan udara dari anggur secara sempurna, maupun penggunaan secukupnya sulfur dioksida sebagai pengawet pada anggur.

Di laboratorium, Acetobacter dikenali dengan mudah dengan pertumbuhan koloninya di medium yang mengandung 7% etanol, dan ditambahi kalsium karbonat secukupnya untuk memburamkan medium sebagian. Ketika koloni tersebut membentuk asam asetat yang cukup, kalsium karbonat kemudian melarut sehingga terbentuk daerah bening yang jelas pada medium. (Wikipedia)

Hukum Cuka Vinegar

Cuka atau vinegar asalnya dihukumi halal. Allah Ta’ala berfirman,

كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu” (QS. Al-Baqarah : 57).

Cuka termasuk makanan yang thoyyib (baik). Tidak ada dalil yang mengharamkan cuka sehingga cuka dihukumi halal sebagaimana asalnya. Dalil yang mendukung cuka adalah makanan yang thoyyib adalah hadits dari ‘Aisyah berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَ الأُدُمُ – أَوِ الإِدَامُ – الْخَلُّ

 “Sebaik-baik bumbu dan lauk adalah cuka” (HR. Muslim no. 2051).

Juga ada hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka lantas menjawab bahwa tidak di sisi mereka selain cuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda,

نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ

 “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim no. 2052).

Rincian Hukum Cuka dari Mana Cuka Berasal

Ada beberapa rincian hukum cuka dari mana cuka berasal sebagai berikuta:

1- Jika cuka berasal dari khomr (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan manusia menjadi cuka, maka tidaklah halal. Hadits yang mendukung hal ini,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ « لاَ »

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Tholhah pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai anak yatim yang diwarisi khomr. Lantas beliau katakan, “Musnahkan khomr tersebut.” Lalu Abu Tholhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh.” (HR. Abu Daud no. 3675. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah penjelasan yang amat jelas bahwa khomr jika diolah menjadi cuka (dengan tangan manusia), maka itu tidak dibolehkan. Jika hal itu dibolehkan, maka tentu harta anak yatim lebih pantas untuk diperlakukan seperti itu karena harta mereka sudah sepantasnya dijaga, dikembangkan dan diperhatikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang membuang-buang harta. Jika diperintah untuk dimusnahkan berarti yang dimaksud adalah membuang-buang harta. Maka sudah dimaklumi bahwa mengolah khomr menjadi cuka tidak membuat khomr tersebut jadi suci.

2- Jika khomr berubah dari cuka dengan sendiri (secara alami). Maka ini kembali ke hukum asal cuka yang telah diulas, yaitu suci dan halal. Imam Malik rahimahullah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak suka seorang muslim mewariskan khomr lantas khomr tersebut diolah (dengan tangan) lantas menjadi cuka. Namun jika khomr tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka tidak mengapa untuk disantap.”

3- Jika alkohol bukan aslinya dari khomr, maka tidak ada masalah. Seperti yang kita lihat dari proses saat ini yang berlaku, cuka (asam asetat) diproduksi bukan dari khomr, tetapi dari proses fermentasi tetes tebu, yang diolah menjadi alkohol, lalu aldehid dan menjadi asam asetat.

Silakan lihat pembagian di atas dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 22: 121 dan Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 113941.

Semoga Allah beri hidayah dan menjadi ilmu yang bermanfaat.

Saat safar di Puncak Bogor, Hotel Parama, 15 Sya’ban 1434 H

www.rumaysho.com 


Artikel asli: https://rumaysho.com/3444-hukum-cuka-vinegar.html